Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr wb,,
Saya baru menikah selama 6 bulan, dan memang komunikasi kami agak terhambat, dan kami tidak pernah bertengkar sama sekali. Hubungan pernikahan saya dan suami terpisah karena hubungan jarak jauh, karena saya harus bekerja di Pekanbaru dan suami di Kalimantan. Hingga saat ini saya tidak pernah tahu masalah dan salah saya dimana pak. Saya telah mengurus surat pindah bekerja mengikuti suami hingga akhirnya suami saya mengirimkan sms dan email bahwasanya dia tidak akan melanjutkan hubungan pernikahan lagi. Yang ingin saya tanyakan saya dan suami selama menikah belum pernah melakukan hubungan suami istri, dan pada saat dia mengirimkan sms/email itu saya sedang dalam keadaan haid atau nifas. Bagaimana apakah sudah jatuh talak?
--
Eka (Pekanbaru)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Ucapan suami melalui sms tersebut apabila terkonfirmasi benar-benar dari suami ditujukan untuk anda sebagai istri yang sah dan bermaksud untuk mentalaq anda, maka telah jatuk talaq semenjak anda membaca sms tersebut, meskipun dalam keadaan haidh, karena talak dalam keadaan istri haid, meskipun suami yang mentalak berdosa, akan tetapi talaknya tetap dianggap jatuh secara syar'i
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA