Wa'alaikumussalam wrwb.
Diantara rukun nikah yang karenanya nikah akan dianggap sah secara syar'i ialah adanya wali yang sah dari wanita yang akan dinikahi, dan wali tersebut adalah ayah kandungnya, dan bila tidak ada adalah laki-laki muslim dan baligh dari kerabat ayah tersebut ( adik atau kakanya, bapaknya atau saudara laki-laki dari wanita tersebut )
Dan laki-laki yang akan menikah tidak harus ada walinya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb