Perwalian Nikah Sirih

Pernikahan & Keluarga, 15 Agustus 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb

saya berencana ingin nikah sirih karena saya gak mau terus mendekati zina dan pengen agar hati saya nyaman, tapi masalah perwalian ini gimana? harus dari lelaki dan perempuan ada wali atau hanya perempuan saja ? dan apa wali itu harus masih saudara kita??

Wassalamu'alaikum wr. wb

-- Robie (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Diantara rukun nikah yang karenanya nikah akan dianggap sah secara syar'i ialah adanya wali yang sah dari wanita yang akan dinikahi, dan wali tersebut adalah ayah kandungnya, dan bila tidak ada adalah laki-laki muslim dan baligh dari kerabat ayah tersebut ( adik atau kakanya, bapaknya atau saudara laki-laki dari wanita tersebut )

Dan laki-laki yang akan menikah tidak harus ada walinya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA