Hukum Nikah

Pernikahan & Keluarga, 3 September 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya mohon petunjuk tentang hukum pernikahan saya. Bagaimana hukumnya (sah atau tidak sah) bila saya menikah sirih dengan wanita yang sudah ditalak oleh suaminya tetapi belum mengurus surat cerainya. terimakasih. Jazakallah

-- Fery (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

Apabila pernikahan sirri tersebut memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat dalam pernikahan ( wanita tersebut telah selesai dari masa iddahnya, ada wali sah dari wanita yang anda nikahi, 2 orang saksi  laki-laki muslim, ada ijab qobul, mahar ), maka pernikahan anda tetap sah secara syar'i, meskipun wanita tersebut belum mengurus surat perceraian

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaiku wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA