Wa'alaikumussalam.
Apabila pernikahan sirri tersebut memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat dalam pernikahan ( wanita tersebut telah selesai dari masa iddahnya, ada wali sah dari wanita yang anda nikahi, 2 orang saksi laki-laki muslim, ada ijab qobul, mahar ), maka pernikahan anda tetap sah secara syar'i, meskipun wanita tersebut belum mengurus surat perceraian
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaiku wrwb.