Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata "cerai" yang telah diucapkan oleh suami anda tersebut telah menyebabkan jatuhnya "thalaq" semenjak dicapkannya, namun thalaq bukanlah berarti selesai semuanya. Thalaq I dan bahkan thalaq ke II, adalah thalaq roj'i, yang masih memberi kesempatan untuk ruju' dan melakukan perbaikan bagi upaya menciptakan rumah tangga harmonis " sakinah, mawaddah dan rahmah ".
Oleh karena itu, setelah anda merasa telah menyesal atas kesalahan yang telah anda lakukan dengan berkata kasar dalam berkomunikasi dengan suami, maka segeralah sampaikan penyesalan tersebut dengan segera bermohonan maaf kepada suami dan berjanjilah kepada Allah kemudian kepada suami untuk tidak lagi megulang kembali kesalahan yang telah lalu
Dan selanjutnya bangun komunikasi yang baik dengan suami, laksanakan kewajiban-kewajiban anda sebagai seorang istri, berikan pelayanan terbaik untuk suami dan jangan lupa tingkatkan kedekatkan diri anda kepada Allah, dengan berupaya untuk beribadah dengan optimal dan berdo'a selalu untuk kebaikan anda dan suami
Semoga Allah berkenan untuk senantiasa membmbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.