Pisah 2 Tahun, Namun Belum Cerai Sah

Pernikahan & Keluarga, 17 Oktober 2012

Pertanyaan:

saya seorang ibu dengan 3 orang anak laki-laki dari hasil perkawinan saya dengan bapak nya anak-anak(suami),,namun sudah hampir 2 tahun belakangan ini kami sudah pisah rumah,namun selama pisah ini dia telah mengucapkan kata cerai selama 3 kali dalam selisih waktu yang berbeda,,dan jarang sekali melihat anak2 dan kadang tidak memberikan nafkah kepada kami,,adapun kalo dia mau ngasih nafkah kalau aq meminta bagian anak2 karna tunjangan anak masuk di daftar gajinya,,,tapi disertai dengan pertengakaran (adu mulut) krna dia berkeberatan kalau dia sendiri yg menafkahi anak,,bagaimana hukum nya tuh,,apa kita masih sah sebagai suami istri atau dah talak..mohon petunjuk nya trima kasih:)..

-- Lidya (Luwuk)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Kalimat " cerai " apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka telah jatuh tolak, sejak kalimat tersebut diucapkan oleh suami tersebut

Dan oleh karena (sebagaimana ibu sampaikan) suami ibu telah mengucakan " cerai " sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, maka secara hukum fiqih, telah jatuh talak tiga atau talah bain kubro, yang karenanya ibu tidak lagi boleh dirujuk oleh suami

Tetapi perceraian tersebut tidak menggugurkan kewajiban suami/Bapak untuk menafkahi anak-anaknya meskipun anak-anak tersebut ikut ibu/istri yang telah diceraikan

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA