Seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahkan oleh wali yang tidak bergama Islam
Oleh karena itu, apabila seorang wanita tidak mempunyai keluarga yang bisa menjadi walinya, karena semua keluarganya non muslim, maka yang berhak menjadi walinya adalah wali hakim, yaitu pemerintah/KUA, karenanya, sebaiknya anda konsultasi ke KUA untuk mengkonsultasikan prolem yang sedang anda hadapi
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab