Beda Agama

Pernikahan & Keluarga, 3 November 2012

Pertanyaan:

Uztads, bagaimana kalau saya ingin menikah tapi orang tua saya tidak merestui saya karena calon suami saya islam, apakah saya bisa mencari wali sendiri? Karena keluarga saya semua nasrani. Saya tidak bisa pisah karena saya sudah buat kesalahan yang besar maka dari itu bagaimana tanggapan uztads?

-- Anggraeni (Manado)

Jawaban:

Seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahkan oleh wali yang tidak bergama Islam

Oleh karena itu, apabila seorang wanita tidak mempunyai keluarga yang bisa menjadi walinya, karena semua keluarganya non muslim, maka yang berhak menjadi walinya adalah wali hakim, yaitu pemerintah/KUA, karenanya, sebaiknya anda konsultasi ke KUA untuk mengkonsultasikan prolem yang sedang anda hadapi

Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

 



-- Agung Cahyadi, MA