Assalaamu 'alaikum wrwb.
Jatuh atau tidaknya talaq dengan kata sindiran ( seperti yang disebutkan, bawa suami menyuruh istrinya untuk mencari laki-laki lain), akan tergantung kepada niat suami saat mengucapkannya, Jika ia berniat men-talaq, maka akan jatuh talaq saat ia mengucapkan kata-katanya tersebut, tetapi kalau tidak mempunyai niat untuk men-talaq, maka tidak jatuh talaq
Kalau seorang muslim mendiamkan orang muslim yang lain ( yang tidak punya hubungan nasab atau perkawinan) lebih dari tiga hari sudah dianggap oleh Rasulullah sw sebagai perbuatan haram, apalagi perbuatan suami yang mendiamkan istri selama dua minggu, maka haramnya tentu lebih, sedangkan istri yang sudah berusaha untuk berkomunkasi tetapi ditolak, insya Allah istri tidak berdosa, namun sebaiknya istri harus tetap berupaya optimal dengan cara yang baik untuk tidak memutus komunikasinya dengan suami
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalamu 'alaikum wrwb.