Ijab Qabul

Pernikahan & Keluarga, 14 November 2012

Pertanyaan:

kami melangsungkan akad nikah dengan nama menggunakan gelar .. tetapi waktu itu calon suami sedang menunggu ujian skripsi yg jadwalnya belum keluar juga sampai hari H.. akan tetapi pas akad calon suami tetap pakai gelar .. pertanyaan kami sah kah pernikahan kami? mohon bantuanya terimakasih

-- Arale (Jogja)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Selama rukun-rukun nikahnya terpenuhi, maka akan nikah tetap akan dianggap sah secara syar'i

Adapun rukun-rukun nikah itu adalah sebagai berikut : 1. 2 calon mempelai yang saling meridhoi dan tidak ada halangan syar'i untuk menikah ( bukan mahrom, calon istri, bukan wanita yng masih mempunyai suami dan tidak dalam masa iddah ) 2. Ada wali sah dari wanita yang akan menikah  3. Ada dua saksi laki-laki muslim

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA