Assalaamu 'alaikum wrwb.
Selama rukun-rukun nikahnya terpenuhi, maka akan nikah tetap akan dianggap sah secara syar'i
Adapun rukun-rukun nikah itu adalah sebagai berikut : 1. 2 calon mempelai yang saling meridhoi dan tidak ada halangan syar'i untuk menikah ( bukan mahrom, calon istri, bukan wanita yng masih mempunyai suami dan tidak dalam masa iddah ) 2. Ada wali sah dari wanita yang akan menikah 3. Ada dua saksi laki-laki muslim
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb