Pernikahan Anak Angkat

Pernikahan & Keluarga, 16 November 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.

Pak Ustad, saya mau bertanya mengenai status wali nikah saya.

Saya wanita berumur 22 tahun, dan 1 bulan yang lalu, kakak saya memberitahu bahwa saya bukanlah anak kandung dari orangtua saya sekarang.

Saya diberitahu bahwa ayah kandung saya sudah meninggal. Dan saat ini ibu kandung dan adik kandung laki-laki saya masih hidup, dan tinggal di luar kota.

Dulu, sewaktu saya masih berumur sekitar 7 bulan, kakek (ayah dari ibu kandung), menawarkan saya ke orang-orang untuk diadopsi(karena sang kakek membenci keluarga ayah kandung saya, dan wajah saya mirip sekali dengan ayah kandung saya). Dan secara tidak sengaja, Papa saya (orangtua angkat saya sekarang) langsung jatuh cinta pada saya yang masih kecil dan lucu.

Permasalahannya sekarang adalah, saat ini si kakek (ayah dari ibu kandung) selalu meneror saya, dan memfitnah orangtua dan kakak angkat saya. Bahkan dia mengancam tentang perwalian nikah. Saya takut, dia akan menghancurkan hidup saya dan hubungan saya dengan calon mertua (keluarga calon suami).

Yang mau saya tanyakan,
1. Apakah si kakek (ayah dari ibu) berhak menjadi wali nikah saya nanti?
2. Apakah pernikahan saya sah, apabila:
- Ibu kandung merestui pernikahan saya.
- Tapi adik laki-laki kandung saya tidak mau menjadi wali nikah saya (dia mau menjadi wali nikah saya apabila saya memberi uang/memberi nafkah pada mereka, dan menuntut macam-macam).

Saya tidak rela mereka menghina dan memfitnah orangtua dan kakak-kakak angkat saya sekarang, karena mereka adalah malaikat bagi saya. Mereka mencintai saya dengan tulus, dengan pengorbanan yang tidak akan pernah saya balas. Saya sangat sayang dengan orangtua angkat saya. Saya sangat sayang dengan kakak-kakak angkat saya. Saya benar-benar tidak rela apabila ada oranglain yang mendzalimi mereka.

Apakah pernikahan saya nanti sah, apabila saya hanya mendengarkan restu dari ibu kandung, dan menggunakan wali hakim untuk pernikahan saya nanti?

Apabila ternyata saya memang harus menggunakan wali dari adik kandung laki-laki saya (dan saat ini saya benci sekali dengan mereka karena mereka menghina dan memfitnah orangtua angkat saya sekarang), apakah saya berhak untuk akhirnya tidak menikah seumur hidup? Apakah dosa, dengan keputusan itu?

-- Galuh (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Yang berhak menjadi wali nikah dari seorang wanita adalah laki-laki muslim, berakal dan baligh dari nasab bapak kandungnya ( Bapak, kakek dari bapak, paman dari bapak, saudara laki-laki kandung atau sebapak )

Berdasarkan hal tersebut, maka kakek dari jalur ibu tidak berhak untuk menjadi wali nikah anda

Kalau anda mempunyai paman dari jalur bapak, maka mereka berhak untuk menjadi wali, tetapi kalau tidak ada paman, berarti yang semestinya menjadi wali nikah anda adalah adik-adik laki-laki. Dan kalau adik-adik tersebut tidak mau untuk menjadi wali kecuali apabila anda memberikan sejumlah uang, maka selama masih dalam jangkauan anda, tidak mengapa jika anda mengalah dengan memberikan sejumlah uang, agar adik tersebut mau untuk menjadi wali nikah anda. Namun jika tuntutan adik tersebut memang diluar kemampuan anda, maka wali hakim ( KUA )adalah solusi terakhir 

Dan kalau akhirnya anda harus memilih hakim sebagai wali nilkah anda, seyogyanya jauh-jauh sebelum proses akad nikah, anda berkonsultasi lebih dahulu ke KUA

Wallahu a'lam bishshawab, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA