Pertanyaan:
Seorang janda bermaksud menikah lagi di Riau, ayahnya telah tiada dan walinya hanya (adik/laki2 kandung) yg berada di Jawa... dan sehubungan adiknya tdk bisa datang, apakah sang wali (adik kandung) diperbolehkan mewakilkan kewalian pernikahan kakak wanitanya kepada salah seorang ustadz/ nazir mesjid yg bukan dari KUA utk dinikahkan?
Jazakumullahu khair ustadz atas jawabannya
--
Rangga (Medan)
Jawaban:
Assalamu 'alaikumwrwb.
Seorang wali nikah, diperbolehkan untuk mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain ( laki-laki muslim, baligh dan berakal ), meskipun ia bukan dari pegawai KUA
Dan seyogyanya taukiil/perwakilan tersebut tertulis dalam kertas bermaterei yang disaksikan oleh dua orang saksi dan dikomunikasikan kepada KUA
Wallahu a'lambishshawab
Wassalamu 'alaiku wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA