Wali Nikah

Pernikahan & Keluarga, 17 November 2012

Pertanyaan:

Seorang janda bermaksud menikah lagi di Riau, ayahnya telah tiada dan walinya hanya (adik/laki2 kandung) yg berada di Jawa... dan sehubungan adiknya tdk bisa datang, apakah sang wali (adik kandung) diperbolehkan mewakilkan kewalian pernikahan kakak wanitanya kepada salah seorang ustadz/ nazir mesjid yg bukan dari KUA utk dinikahkan?

Jazakumullahu khair ustadz atas jawabannya

-- Rangga (Medan)

Jawaban:

Assalamu 'alaikumwrwb.

Seorang wali nikah, diperbolehkan untuk mewakilkan hak perwaliannya kepada  orang lain ( laki-laki muslim, baligh dan berakal ), meskipun ia bukan dari pegawai KUA

Dan seyogyanya taukiil/perwakilan tersebut tertulis dalam kertas bermaterei yang disaksikan oleh dua orang saksi dan dikomunikasikan kepada KUA

Wallahu a'lambishshawab

Wassalamu 'alaiku wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA