Sudah Jatuh Talak Tiga Bagaimana Cara Rujuknya?

Pernikahan & Keluarga, 4 Desember 2012

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb
Saya seorang Istri Suda 2 tahun menikah masih belum punya anak,1 tahun yg lalu kami tengkar krn Ia dalam keadaan mabuk,lalu sya marah" ke dy Dan sy mengungkit kata" cerai,tnp sy sdari Ia/suami mngucapkan kata cerai.2 hri kmudian Ia mngajak rujuk,sy mnrimax.2) pda awal bulan April 2012 kmi tgkar lgi Dan Ia bilang "sy Suda siap pisah dgn kmu".Dan lagi" kmi rjuk kmbli
3)pda hari ini saya bertngkar lgi.sya mancing kmrhanx dy Dan sya mgungkit masalah cerai lgi.Dan Ia sgat marah.dy brkta "ya sya ??? pisah dgn kmu".
Yg ingin sya tnyakan
1)bagaimana hukumnya bila ingin rujuk kmbli?
2)sudahkah jatuh talak 3?
3)klaupn jatuh talak 3 äpa masih bisa mnjdi suami Istri kmbali?
Trima kasih

-- Kholida (Bondowoso)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Kata " cerai " apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka telah jatu talaq, dihitung semenjak kata "cerai" tersebut diucapkan.

Dan apabila hal tersebut terulang tiga kali, maka telah jatuh talak tiga, dan apabila telah jatuh talak tiga, maka disebut dengan " talak bain", yang hukumnya tidak boleh rujuk kembali, kecuali si wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain, kemudian diceraikan oleh suami barunya tanpa ada unsur rekayasa

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalam 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA