Kakak-beradik Akad Bersamaan

Pernikahan & Keluarga, 10 Desember 2012

Pertanyaan:

assalamu'alaikum wr wb
ustadz yang InsyaAlloh dimuliakan olehNya, saya ingin bertanya jika ada kakak-beradik (saudara kandung) ingin melakukan akad dan walimatul ursy secara bersamaan (secara waktu dan tempat)bagaimana hukumnya?karena saya pernah dengar itu tidak boleh dilakukan,apakah ada tuntunannya?mohon penjelasan.

-- Nanda (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Dalam Islam tidak ada larangan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah berbarengan dengan sudara-saudaranya kandung. 

Dalam kajian Islam nikah termasuk dalam kategori " fiqih mu'amalah " yang hukum asalnya adalah mubah/boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan oleh karena tidak ada dalil yang melarang untuk  melaksanakan akad bersama dengan saudara kandung atau dengan yang bukan saudara, maka akad nikah dan walimah bersama itu diperbolehkan

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA