Wa'alaikumussalam wrwb.
Dalam Islam tidak ada larangan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah berbarengan dengan sudara-saudaranya kandung.
Dalam kajian Islam nikah termasuk dalam kategori " fiqih mu'amalah " yang hukum asalnya adalah mubah/boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan oleh karena tidak ada dalil yang melarang untuk melaksanakan akad bersama dengan saudara kandung atau dengan yang bukan saudara, maka akad nikah dan walimah bersama itu diperbolehkan
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb