Nikah Beda Harokah

Pernikahan & Keluarga, 10 Desember 2012

Pertanyaan:

ustadz bagaimana pandangan ustadz tentang nikah beda harokah. mohon berikan jawabannya dari berbagai sisi, misal dari segi syariat dan keharmonisan rumah tangga terkait perbedaan-perbedaan yang ada

-- Amron Yuflaeli (Solo)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Kriteria yang ditetapkan oleh Rasulullah saw dalam memilih calon ( suami atau istri ) adalah " Yang baik agama dan akhlaqnya " dan bukan ikut harokah apa calon tersebut. Rasulullah saw bersabda :

تنكح المرأة لأربع : لمالها  و لحسبها  و لجمالها  و لدينها  فاظفر بذات الدين تربت

يداك

Artinya :“ Wanita itu dinikahi karena empat sebab ; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, pilihlah wanita yang baik agamanya maka engkau akan beruntung “ ( HR. Bukhori dan Muslim )

اذا أتاكم  من  ترضون  دينه  وخلقه  فزوجوه  الا  تفعلوه تكن فتنة  في الأرض

 و فساد عريض

Artinya : “ Apabila datang kepada kalian  seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah anak kalian dengannya, karena bila tidak akan terjadi fitnah dan kerusakan besar “  ( HR. Tirmidzi )

Oleh karena itu, perbedaan harokah ( selama harokah tersebut, berlandaskan Al Qur'an Assunnah ), semestinya tidak boleh menjadi penghalang dalam pernikahan, tentunya setelah dilakukan komunikasi dengan penanggung jawab dalam harokah dimana ia bergabung

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

 

 



-- Agung Cahyadi, MA