Suami Atau Anak Kandung?

Pernikahan & Keluarga, 17 Desember 2012

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullaiwabarakatuh ustad...
Saya menikah dengan suami pertama & dikarunia 2 orang anak laki2, setelah 5 tahun pernikahan suami saya meninggal dunia. Empat tahun kemudian saya menikah lagi (siri) dengan duda cerai beranak 3 tpai belum resmi cerai secara hukum. Pada saat itu wali saya/kakak (orangtua sudah meninggal dunia) mengijinkan saya menikah siri tapi segera secepatnya diurus/dicatat di KUA. Selama menikah kami sering bertengkar, masalahnya suami merasa bukan bapak dari anak2 saya sehingga memperlakukan mereka berbeda dengan anak kandungnya dan juga merasa semua urusan anak2 saya adalah tanggungjawab saya sendiri. Selain itu, suami kedua saya pernah melakukan kekerasan (memukul) anak saya. Saya kasihan melihat kondisi anak2 saya, saya sering sholat (tahajud/istiharoh)/berdoa minta petunjuk Allah swt. Padahal saya sama sayangnya dengan anak2 tiri saya tapi kenapa bapak tirinya memperlakukan mereka seperti itu. Setelah 6 bulan, saya dan anak2 saya pergi meninggalkan suami dan anak2nya. Selama kami berpisah saya & suami masih komunikasi via telp dan suami masih mengirim uang walaupun tidak tiap bulan. Dan sempat ada kata cerai dari suami dan via sms/telp juga suami minta rujuk lagi.
Sekarang sudah 1 tahun kami berpisah dan suami meminta saya kembali lagi bersama seperti dulu tapi anak2 saya trauma untuk kembali berkumpul dengan bapak tirinya. Sampai saat ini pun saya masih memohon petunjuk Allah swt agar diberikan jalan terbaik bagi rumahtangga & anak2 saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa salah kalau saya menolak permintaan suami untuk berkumpul lagi dan lebih memilih anak2 saya yang yatim sebagai tanggungjawab saya untuk melindungi anak2 saya?
2. Menurut ustad apa yang harus saya lakukan?
Terimakasi sebelumnya atas perhatian & jawaban ustad.
Wassalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


-- Rita (Samarinda, Kaltim)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Menurut pendapat saya, lebih kembali kepada suami dengan catatan, dikomunikasikan dengan cara terbaik agar suami berjanji untuk memperlakukan anak-anak tirinya sebagaimana memperlakukan anak-anak sendiri, dan kalau perlu janji tersebut ditulis di atas kertas bermaterei dan ada saksi dari keluarga

Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya dan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA