Pertanyaan:
Assalamualaikum, wr.wb.,
Nama saya Intan, saya merencanakan menikah dengan seseorang yang insyaAllah akan kami laksanakan tahun depan. Tetapi kendala saya adalah tidak adanya restu dari ibu, padahal secara keimanan, insyaAllah calon suami saya adalah orang yang bisa membimbing dan menjadi imam bagi saya dan keluarga kecil kami nantinya. Alasan ibu saya hingga sampai saat ini belum merestui hubungan kami adalah :
1. calon suami saya berasal dari keluarga biasa, yang menurut ibu saya tidak sederajat dengan keluarga kami.
2. calon suami saya bukan pejabat dan merupakan karyawan swasta.
3. calon suami saya tidak sejajar pendidikannya dengan saya, meskipun dia pernah akan kuliah tetapi karena ada musibah yang terjadi saat itu yang mengakibatkan biaya kuliah digunakan untuk biaya pengobatan adiknya.
Mohon penjelasan dan jawaban atas masalah ini. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb
--
Intan Purnamasari (Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seyogyanya tidak memaksakan diri untuk menikah dengan calon yang belum direstui oleh ibu, karena bagaimanapun juga, ibu adalah orang yang melahirkan anda dan orang yang pertamakali harus anda hormati sebelum yang lain, dan bagaimana mungkin anda dan suami akan damai nantinya (kalau memaksakan utk menikah), sementara ibu anda tidak merestui, dan kemungkinan juga tidak hadir dalam pernikahan anda.
Sebaiknya anda menahan diri dahulu, untuk mengkomunikasikan dengan ibu dan keluarga besar yang lain
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA