Wa'alaikumussalam wrwb.
Cerai atau talaq adalah hak seorang suami, sementara seorang istri tidak berhak untuk menceraikan suaminya
Untuk itu, kalau suami mengatakan kepada istrinya " ceraikan saja saya " atau " ceraiin aja saya ", tidak berakibat jatuhnya talaq, karena istri memang tidak mempunyai hak untuk menceraikan suaminya
Sama halnya dengan ucapan yang kedua " klo begini terus, saya pengin cerai ", insya Allah juga tidak mengakibatkan jatuh talaq, karena memakai kata-kata " pengin ". dan kata "pengin" itu sama dengat " niat ". lain halnya kalau kata-katanya adalah " kalau begini terus, saya cerai kamu "
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu a'laikum wrwb.