Talaq

Pernikahan & Keluarga, 21 Desember 2012

Pertanyaan:

ass.ustadz sya mau bertanya jika ucapan suami
1. ya udah klo gitu ceraikan saja saya ataw ceraiin aja saya,kmu kan banyak yg suka sya yakin kamu bisa dapatkan yg lbh baik dr saya.
2. kadang2 klo begini terus saya suka pengen cerai? apakah ucapan tersebut termasuk talak. mohon di jelaskan syukron

-- Hera (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Cerai atau talaq adalah hak seorang suami, sementara seorang istri tidak berhak untuk menceraikan suaminya

Untuk itu, kalau suami mengatakan kepada istrinya " ceraikan saja saya " atau " ceraiin aja saya ", tidak berakibat jatuhnya talaq, karena istri memang tidak mempunyai hak untuk menceraikan suaminya

Sama halnya dengan ucapan yang kedua " klo begini terus, saya pengin cerai ", insya Allah juga tidak mengakibatkan jatuh talaq, karena memakai kata-kata " pengin ". dan  kata "pengin" itu sama dengat " niat ". lain halnya kalau kata-katanya adalah " kalau begini terus, saya cerai kamu "

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu a'laikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA