Wa'alaikumussalam wrwb.
Seorang wanita yang hamil diluar nikah, hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya ( dan akad nikahnya tetap dianggap sah secara Islam ), meskipun akad nikahnya dilakukan disaat hamil ( QS. 24 : 3 )
Yang jadi permasalahan adalah anak yang lahir dari hasil perzinaan tersebut ( menurut mayoritas ulama' ) tidak boleh bernasab kepada bapak (biologisnya), karena pembuahan terjadi sebelum adanya akad yang sah, tetapi anak tersebut bernasab kepada ibunya ( seperti nabi Isa, karena tidak berbapak, beliau benasab kepada ibunya/ Isa bin Maryam ). Sehingga apabila anak yang lahir dari perzinaan tersebut adalah wanita, bapaknyapun tidak berhak menjadi wali nikahnya, dan yang menjadi walinya adalah wali hakim.
Dan perzinaan itu meskipun perbuatan dosa besar, ia tidak menjadikan pelakunya " kafir atau murtad ", Insya Allah, jika bertaubat dengan benar, Allah akan menerima taubatnya dan mengampuni dosanya
Dan Aib tersebut, memang tidak harus dicerikan kepada siapa-siapa, cukuplah Allah, anda dan istri anda yang mengetahuinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk menerima taubat anda dan istri, dan semoga berkenan untuk memberikan bimbingan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalamu 'alaiku wrwb.