Wa'alaikumussalam wrwb
Kata-kata yang jelas dan pasti seperti ;"cerai" atau " talaq ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh talaq, meskipun dengan bersenda gurau
Tetapi apabila belum diucapkan, sekedar dibatin atau komat-kamit sendiri dengan tidak disampaikan kepada istrinya, insya Allah tidak jatuh talaq
Dan perlu diketahui bahwa "waswas" itu adalah penyakit dan bahkan bisa gangguan syetan, karenanya harus diterapi dengan melawannya, dengan meminta pertolongan Allah, agar brkenanmemberikan kekuatam untuk melwan penyakit tersebut
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb