Assalaamu 'alaikum wrwb.
Shalat sunnah "tasbih", termasuk shalat sunnah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama' mujtahidin
Perbedaan perihal sunnah dan tidaknya shalat "tasbih", disebabkan karena perbedaan mereka dalam menetapkan shahih dan tidaknya hadits yang menjadi dasarnya
Diantara yang menganggap haditsnya hasan, sehingga menyunnahkan shalat tasbih adalah imam Syafi'i
Adapun imam Ahmad menganggap haditsnya tidak sampai ke derajat hasan, meskipun tidak termasuk hadits munkar, untuk itu imam Ahmad mengatakan : saya tidak menyunnahkan shalat tasbih, tetapi saya tidak menginkari yang melakukan shalat tasbih
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.