Assalamu 'laikum wr wb.
Dalam shalat berjama'ah yang bacaannya tidak dikeraskan (seperti pada shalat dhuhur dan ashar ), makmum wajib untuk membaca sendiri bacaan rukun atau bacaan wajib, seperti Al Fatihah dan ayat setelahnya.
Akan tetapi untuk shalat-shalat yang bacaaannya dikeraskan seperti pada roka'at pertama dan kedua dalam shalat shubuh, magrib dan isyak, maka menurut mayoritas ulama, makmum cukup untuk mendengarkan bacaan imamnya dan tidak perlu mengikutinya, dengan dalil firman Allah dalam surat ke-7 ayat 204.
Demikian jawaban kami, wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaiku wr wb.