Assalaamu 'alaikum wrwb.
Islam melarang dan mengharamkan ummatnya untuk bertato dan men-tato< demikian sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam hadist shohih riwayat imam Bukhori dan Muslim.
Bagi seorang muslim - yang karena ketidak tahuannya - telah bertato, kemudian meyadari dan mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, maka ia harus bertaubat, kalau bisa dan tidak membahayakan, dengan menghilangkan tatonya, dan kalau tidak bisa dengan menghilangkan tatonya, karena -setelah dipastikan secara medis- akan membahayakan, maka insya Allah cukup dengan bertaubat dengan cara ; segera menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak akan mengulang kembali, dan memperbanyak istighfar dan bermal sholih
Apabila taubatnya dilakukan dengan sebenar-benarnya, insya Allah akan menerima taubatnya dan insya Allah, semua ibadahnya yang sesuai tuntunan, akan diterima oleh Allah
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.