Wa'alaikumussalaam wrwb.
Diantara kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah yang cukup kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya, dan kewajiban tersebut tidak harus dengan menyerahkan semua penghasilannya kepada istrinya.
Dan oleh karena suami ibu telah memberikan nafkah yang ibu rasakan cukup ( sandang, pangan dan papan), maka ibu tidak lagi mempunyai hak untuk menuntut lebih, tetapi oleh karena ibu mempunyai keinginan untuk juga bisa memberikan sesuatu kepada keluarga ( bapak, ibu dan saudara-saudara ), dan hal tersebut tentunya sesuatu yang tidk terlarang, bahkan akan menjadi amal yang banyak akan bisa memberikan manfaat, maka Seyogyanya ibu komunikasikan semuanya kepada suami dengan baik-baik, agar suami juga mengetahui semua keinginan baik ibu tersebut dan tidak ada yang ditutup-tupi
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb