Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ibu Nining, semoga Allah senantiasa berkenan memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Begini ibu Nining ; Dalam agama Islam, seorang wanita muslimah itu tidak diperbolehkan untuk menikah dengan laki-lakin non muslim. Demikian juga apabila seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki muslim, dan setelah menikah suaminya murtad atau meninggalkan rukun Islam ( tidak lagi mau sholat, puasa dan yang lainnya), maka pernikahannya sudah dianggap fasakh ( ikatan pernikahannya rusak secara otomatis ), yang karenanya sudah harus berpisah
Oleh karena suamu ibu Nining kembali merasa nyaman dengan agamanya yang dahulu (protestan) dan tidak lagi mau menjalankan ajaran Islam, maka seyogyanya ibu Nining segera berpisah dengan suami, karena insya Allah sudah terjadi fasakh
Namun kalau bisa diupayakan dengan berbagai cara, agar suami kembali kepangkuan Islam dengan bertaubat, maka bisa saja nanti menikah kembali dengan akad baru
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wassalaamu 'alaikum wrwb.