Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seluruh ulama' Mujtahid bersepakat, bahwa berjama'ah bukanlah syarat sahnya sholat, sehingga apabila ada seorang (laki-laki) yang sholat sendiri dirumahnya, meskipun tanpa ada alasan/udzur syar'i tetap dianggap sah sholatnya, tetapi tidak sempurna, karena meninggalkan berjama'ah di Masjid dengan tanpa ada udzur syar'i.
Hukum sholat berjama'ah di Masjid bagi laki-laki, menurut para ulama' adalah sebagai berikut :
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah : Sunnah mu'akkadah ( dan berdosa untuk meninggalkannya, kecuali ada udzur syar'i )
Imam Syafi'i : Fardhu kifayah ( dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya tanpa ada alasan syar'i )
Imam Ahmad dan Ahlu Dhohir L: Fardhu 'ain
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.