Sholat Dirumah

Sholat, 2 Februari 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb


bagaimana hukumnya sholat sendiri dirumah dalam keadaan sehat,
apakah diperbolehkan.. ?
walaupun kita mendengar panggilan adzan dari masjid yg berjarak sekitar
200M dari rumah kita. mengingat adanya hadis yg mengatakan
" Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya,
maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena sakit dan udzur "
terimakasih.. terima kasih, wa'alaikum salam wr.wb

-- Sapto (Yogyakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seluruh ulama' Mujtahid bersepakat, bahwa berjama'ah bukanlah syarat sahnya sholat, sehingga apabila ada seorang (laki-laki) yang sholat sendiri dirumahnya, meskipun tanpa ada alasan/udzur syar'i tetap dianggap sah sholatnya, tetapi tidak sempurna, karena meninggalkan berjama'ah di Masjid dengan tanpa ada udzur syar'i.

Hukum sholat berjama'ah di Masjid bagi laki-laki, menurut para ulama' adalah sebagai berikut :

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah : Sunnah mu'akkadah ( dan berdosa untuk meninggalkannya, kecuali ada udzur syar'i )

Imam Syafi'i  : Fardhu kifayah ( dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya tanpa ada alasan syar'i ) 

Imam Ahmad dan Ahlu Dhohir L: Fardhu 'ain 

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA