Wa'alaikumussalam wrwb.
Cerai atau talaq adalah hak seorang suami, yang karenanya seorang istri tidak bisa menceraikan suaminya. tetapi seorang istri mempunyai hak untuk meminta cerai, apabila ada alasan yang syar'i, seperti terjadi nuzus dari suaminya, seperti suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami ( mis. suami tidak memberi nafkah, suami kasar atau bahkan suka menyakiti istrinya )
Ketika alasan tersebut ada, dan istri meminta cerai kepada suaminya, maka sebelum suaminya mengabulkan permintaan ceri istrinya, terlebih dahulu harus dilakukan upaya perbaikan dengan maksimal agar tidak terjadi perceraian, namun ketika upaya perbaikan dengan maksimal tidak juga memberikan solusi, dan istri tetap meminta cerai, maka suami seharusnya mengabulkan permintaanya, karena kalau tidak mengabulkan permintaan cerai istrinya, maka istri bisa menuntutnya di pengadilan
Dan kalau terjadi perceraian karena permintaan istri yang namanya "khulu'", istri tersebut wajib untuk mengembalikan mahar yang dahulu diterima dari suaminya atau yang senilai dengan mahar tersebut
Dan perihal anak dari hasil pernikahan mereka, tetap menjadi tanggung jawab bersama dalam hak asuhnya ( perihal siapa yang mengasuh, bisa dimusyawarkan bersama, karena anak-anak tersebut adalah anak mereka berdua ), dan suami atau bapak tetap juga berkewajiban untuk memberikan nafkan anak-anaknya, meskipun misalnya anak-anak diasuh oleh ibunya atau mantan istrinya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb