Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau dipastikan bahwa kehamilan ( dengan laki-laki lain ) tersebut telah terjadi sebelum akad nikah, maka nikah anda dengan wanita tersebut tidak sah secara Islam, karena wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang menzinainya ( QS. 24 : 3 )
Oleh karenanya, anda wajib untuk menjauhinya, karena ia adalah wanita asing yang bukan mahrom anda
Kalaupun nanti, anda tetap berkeinginan untuk menjadikannya sebagai istri, maka harus dipastinya ia telah melahirkan anaknya dan telah bertaubat dari dosa zinanya, kemudian diproses untuk nikah dengan akad baru dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana anda akad dahulu
Sementara menggugurkan kandungan ( meskipun dari hasil hubungan zina ) hukumnya adalah haram, karenanya anda wajib untuk mencegahnya dari niat buruknya tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.