Perbedaan hukum haram dan halalnya nikah mut'ah hanya terjadi antara ulama' ahli sunnah dan ulama' syiah
Adapun ulama' ahli sunnah seluruhnya telah bersepakat, bahwa nikat mut'ah hukumnya haram untuk selamanya
Kesepakatan haramnya nikah mut'ah tersebut didasarkan pada hadits shohih, dimana dalam hadits tersebut Rasulullah saw telah mengharamkan nikah mut'ah hingga hari kiamat nanti
Demikianlah kesepakatan para ulama' ahli sunnah perihal haramnya nikah mut'ah, hal tersebut disebabkan karena nikah mut'ah atau nikah untuk jangka waktu tertentu sama dengan zina yang telah diharamkan oleh Allah dab Rasul-Nya untuk selamanya
Wallahu a'lam bishshawaab