Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketidak jujuran suami anda dalam memberika data perihal dirinya tersebut adalah sebuah kebohongan yang dilarang dalam agama kita Islam, tetapi kebohongan tersebut tidak bisa menggugurkan sahkan akad nikah yang sudah terjalin secara syar'i, namun dia bisa menjadi alasan syar'i bagi anda sebagai istri dan fihak yang terbohongi untuk meminta cerai. Tetapi perlu kita ketahui cerai itu dalam Islam merupakan keputusan terakhir setelah upaya perbaikan tidak bisa memberikan solusi, artinya apabila hal tersebut anda komunkasikan kepada suami dengan cara yang baik, kemudian suami mau mengakui akan kesalahannya dan mau berjanji untuk memperbaiki dirinya untuk tidak lagi berbohong di kemudian hari, maka mempertahakan keutuhan rumah tangga anda akan lebih baik dari pada harus bercerai yang merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alakum wrwb.