Wa'alaikumussalaam wrwb.
Di dalam agama kita Islam tidak dikenal istilah anak haram, yang haram itu adalah zina yang dilakukan oleh orang tuanya, anak yang lahir dari perzinaan itu tetap anak baik, ia tidak mewarisi dosa orang tuanya yang berzina
Yang bermasalah kemudian ialah perihal nasab anak tersebut, oleh karena anak tersebut lahir bukan dari pernikhan yang sah, maka nasabnya adalah ke ibunya dan bukan ke bapak biologisnya ( fulan bin ibunya dan bukan bin bapaknya ), karena pembuahannya terjadi saat belum terjadi akad yang sah
Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.