Wa'alaikumssalaam wrwb.
Lafadh yang dipakai dalam proses talak ada dua macam : 1. Sharih/jelas, seperti ; anda saya cerai atau anda saya talak. Apabila lafadh seperti itu disampaikan oleh seorang suami kepada istrinya yang sah, maka langsung akan jatuh talak saat lafadh tersebut diucapkan suami, bahkan meskipun dengan sendau gurau 2. Kinayah/sindiran, seperti ; kamu pulang kerumah orang tuamu saja atau kita pisah sajalah, lafadh seperti itu, bila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya yang sah, maka jatuh atau tidaknya talak, akan tergantung kepada niat suami saat ia mengucapkan kata-kata tersebut, apabila ia berniat " untuk mentalak" saat mengucapkannya, maka akan jatuh talak, tetapi apabila tidak ada niat untuk mentalak, maka tidak jatuh talak
Dan oleh karena yang telah anda lakukan insya Allah termasuk dalam kategori "kinayah/sindiran", maka hukumnya akan tergantung pada niat anda saat anda menyerahkan istri anda kepada ibunya, kalau saat itu anda sekedar emosi dan tidak ada niat untuk mentalak, maka belum jatuh talak, tetapi kalau saat itu anda berniat untuk mentalak, maka berarti telah jatuh talak 1 (bila hal baru pertamakali terjadi dan belum ada talak sebelumnya).
Perihal nafkah kepada istri dan anak yang tidak serumah, tetap menjadi kewajiban sebagai seorang suami dan bapak, akan tetapi ketika anda akan berikan kemudian istri menolaknya, menurut saya akan lebih baik untuk sementara anda simpan untuk diberikan dikemudian hari
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan solusi bagi problema keluarga anda
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu'alaikum wrwb.