Talak

Pernikahan & Keluarga, 25 Juli 2013

Pertanyaan:

assalmualaikum pa ustad
saya mau tanya mslh talak
saya pernah menyerah kan istri saya kepada ibu nya krn emosi dan dorongan istri saya juga yg mengatakan skrg juga mumpung ada ibu saya serahkan saya ke ibu saya,apakah itu sudah trmsk talak 3 yg mutlak,dan satu lg pa skrg saya dan istri saya tdk serumah dan ketika saya ingin memberi nafkah kepada istri dan anak saya tetapi istri saya menolak bgaimana hukum nya pdhl saya hanya ingin memenuhi kwjbn sbg kpl rmh tngga dan ingin mmprthn kn rmh tngga dan apakah salah saya tdk mengijinkan cerai.mhon jwbn nya.

-- Dani (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumssalaam wrwb.

Lafadh yang dipakai dalam proses talak ada dua macam : 1. Sharih/jelas, seperti ; anda saya cerai atau anda saya talak. Apabila lafadh seperti itu disampaikan oleh seorang suami kepada istrinya yang sah, maka langsung akan jatuh talak saat lafadh tersebut diucapkan suami, bahkan meskipun dengan sendau gurau                             2. Kinayah/sindiran, seperti ; kamu pulang kerumah orang tuamu saja atau kita pisah sajalah, lafadh seperti itu, bila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya yang sah, maka jatuh atau tidaknya talak, akan tergantung kepada niat suami saat ia mengucapkan kata-kata tersebut, apabila ia berniat " untuk mentalak" saat mengucapkannya, maka akan jatuh talak, tetapi apabila tidak ada niat untuk mentalak, maka tidak jatuh talak

Dan oleh karena yang telah anda lakukan insya Allah termasuk dalam kategori "kinayah/sindiran", maka hukumnya akan tergantung pada niat anda saat anda menyerahkan istri anda kepada ibunya, kalau saat itu anda sekedar emosi dan tidak ada niat untuk mentalak, maka belum jatuh talak, tetapi kalau saat itu anda berniat untuk mentalak, maka berarti telah jatuh talak 1 (bila hal baru pertamakali terjadi dan belum ada talak sebelumnya).

Perihal nafkah  kepada istri dan anak yang tidak serumah, tetap menjadi kewajiban sebagai seorang suami dan bapak, akan tetapi ketika anda akan berikan kemudian istri menolaknya, menurut saya akan lebih baik untuk sementara anda simpan untuk diberikan dikemudian hari

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan solusi bagi problema keluarga anda

 Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA