Keluarga

Pernikahan & Keluarga, 31 Juli 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wr
saya mau tanya mengenai kewajiban dan hak orangtua thd anak,ketika orangtua sudah membiayai anak(N) hingga jenjang S2,menikahkan anak,membantu modal usaha, rumah.Tetapi N masih menerima bantuan materi dan bahkan orangtua dititipi anak dari berusia 0-2tahun(N kuliah S2),dan sekarang sedang hamil 9 bulan.sedangkan suami kerja jauh.N sendiri enggan membayar mahal untuk karyawan untuk merawat anak.padahal usia orangtua>60.pertanyaan saya:apakah N dan cucu masih kewajiban orangtua untuk dinafkahi dan dibantu sampai mandiri?terima kasih atas jawabannya

-- Tiwi (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika anak-anak sudah dewasa, sudah menikah dan bahkan sudah bekerja, dan hasil dari kerjanya sudah bisa untuk menutupi kebutuhannya, maka gugurlah kewajiban nafkah atas orang tuanya

Namun demikian, apabila orang tua memiliki kelapangan harta, dan ia ingin memberikan bantuan secara rutin kepada anak-anak yang sudah mampu tersebut, tentu tetap diperbolehkan, meskipun hal tersebut bukan wajib hukumnya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA