Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 1 Agustus 2013

Pertanyaan:

assalamualaikum ustadz...
saya mau tanya mohon maaf ustadz beberapa waktu yang lalu saat mengenal seorang laki-laki yang salah, maaf saya terjerumus dalam sesuatu yang di benci allah.. saya hamil diluar nikah bersama dengan laki-laki yg telah beristri.
sebelumnya saya masih lajang ustadz...saya menikah siri dengan dia saat kandungan saya berusia 6 bulan. saya mau tanya apakah nikah saya itu sah dimata Allah,...
dan apa jika saya menolak ajakan dia untuk berhubungan saya termasuk istri yg berdosa...
lalu berkali-kali saya minta dia meninggalkan saya dan mengembalikan saya kpd ibu saya, apa saya termasuk istri yg durhaka...saya bingung ustadz saya sudah berusaha menjadi istri yg baik, bahkan saya menutup aurat dan berprilaku baik agar dia tidak menanggung dosa saya terlalu berat.terima kasih ustadz assalamualaikum...

-- Arista (Sidoarjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perbuatan zina yang telah anda lakukan adalah perbuatan dosa besar, yang seyogyanya anda segera bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat

Dan perihal pernikahan yang telah anda lakukan dengan laki-laki yang menzinahi anda disaat anda hamil 6 bulan tersebut, insya Allah tetap sah secara syar'i, bila rukun-rukunnya terpenuhi pada saat akad dahulu ( ada wali sah, 2 saksi muslim laki-laki dan ada ijab dan qobul), yang jadi masalah adalah bahwa anak anda yang nantinya lahir tersebut tidak bernasab kepada bapak biologisnya tetapi bernasab kepada anda

Dan oleh karena nikah anda, insya Allah sah, maka anda menjadi seorang istri dari suami anda yang karenanya haram bagi anda untuk menolak ajakan suami untuk berhubungan 

Saran saya, sesali kesalahan yang lalu, bertaubatkah dengan benar, bagung rumah tangga yang Islami dengan suami

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA