Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perbuatan zina yang telah anda lakukan adalah perbuatan dosa besar, yang seyogyanya anda segera bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat
Dan perihal pernikahan yang telah anda lakukan dengan laki-laki yang menzinahi anda disaat anda hamil 6 bulan tersebut, insya Allah tetap sah secara syar'i, bila rukun-rukunnya terpenuhi pada saat akad dahulu ( ada wali sah, 2 saksi muslim laki-laki dan ada ijab dan qobul), yang jadi masalah adalah bahwa anak anda yang nantinya lahir tersebut tidak bernasab kepada bapak biologisnya tetapi bernasab kepada anda
Dan oleh karena nikah anda, insya Allah sah, maka anda menjadi seorang istri dari suami anda yang karenanya haram bagi anda untuk menolak ajakan suami untuk berhubungan
Saran saya, sesali kesalahan yang lalu, bertaubatkah dengan benar, bagung rumah tangga yang Islami dengan suami
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.