Assalaamu 'alaikum wrwb.
Talak adalah hak seorang suami, dan apabila seorang suami mengucapakan kata " talak/cerai" yang ditujukan kepada istrinya yang sah, maka telah jatuh talak semenjak kata "talak" tersebut diucapkan oleh suami, meskipun dengan tidak berniat untuk mentalak istrinya
Akan tetapi, oleh karena talak tersebut, atas permintaan istri, maka namanya " khulu' ", dimana istri berkewajiban untuk mengembalikan mas kawin atau senilai dengan mas kawin yang dulu diterima dari suaminya saat akad nikah dan tidak termasuk dalam bilalangan talak ( tidak disebut dengan talak 1 atau 2 atau 3 ).
Demikian, semoga Allah berkenan unruk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.