Mengucap Talak Atas Kemauan Istri

Pernikahan & Keluarga, 2 Agustus 2013

Pertanyaan:

ada cerita. seorang istri marah kepada suami krena suami kecapean kerja dan tidak mau sholat tarawih dengan berdalih kurang enak badan. seketika itu juga istri marah-marah dan meminta sang suami untuk menalaknya. akhirnya dengan terpaksa karena tidak kuat dengan omongan2 kasar si istri dan dg tuntutan talak 3 dari istri , suami mengucap "iya kamu saya talak" padahal dalam hati sang suami tak ingin menceraikan istri apa luga gara-gara masalah sepele. pertanyaannya bagaimana status ucapan talak sang suami ?apakah telah jatuh talak apa tdk ? terimakasih wassalamu'alaikum.

-- Dewi Masithoh (Malang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Talak adalah hak seorang suami, dan apabila seorang suami mengucapakan kata " talak/cerai" yang ditujukan kepada istrinya yang sah, maka telah jatuh talak semenjak kata "talak" tersebut diucapkan oleh suami, meskipun dengan tidak berniat untuk mentalak istrinya

Akan tetapi, oleh karena talak tersebut, atas permintaan istri, maka namanya " khulu' ", dimana istri berkewajiban untuk mengembalikan mas kawin atau senilai dengan mas kawin yang dulu diterima dari suaminya saat akad nikah dan tidak termasuk dalam bilalangan talak ( tidak disebut dengan talak 1 atau 2 atau 3 ).

Demikian, semoga Allah berkenan unruk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA