Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dalam Islam adalah dalam rangka mendapatkan kehidupan yang damai, yang karenanya seyogyanya tidak memaksakan diri untuk menikah dengan tanpa ada restu dari ibu, karena apabila nikah dengan tanpa ada restu ibu, bisa saja anda nanti hidup damai dengan suami akan tetapi dengan mengorbankan rasa damai dengan ibu.
Oleh karena itu, sebaikanya anda berupaya optimal dahulu untuk mengkomunikasikan dengan cara yang baik maksud nikah anda tersebut kepada ibu, dan mintalah tolong kepada fihak ketiga ( siapa saja yang bisa mintai tolong ) untuk membantu anda dalam mengkomunikasikan maksud anda tersebut kepada ibu anda, Dan jangan pernah lupa untuk senantiasa menyertakan ibu anda dalam doa-doa anda, agar Allah berkenan untuk membuka hati ibu sehingga akhirnya bisa menerima calon yang anda ajukan
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.