Ibu Melarang Putrinya Menikah

Pernikahan & Keluarga, 10 Agustus 2013

Pertanyaan:

Ass ustad.. bagaimana hukumnya ibu yang melarang putri bungsunya menikah karena Sang kakak belum menikah? Apakah alasan seperti itu dibenarkan agm? Namun ayah (telah bercerai dengan ibu) bersedia menikahkan secepatnya. Apa yang harus dilakukan pak ustadz? Ibu saya cuma suka bersuudhon terhadap org lain. Padahal kami hanya ingin menyempurnakan agama kami. Ingin mendapat pahala dan ganjaran yang tidak didapat dari seorang muslim yang belum menikah.. dan kami merasa memang sudah siap & wajib u/ menikah.. ketika saya membaca artikel/buku mengenai keluarga sakinah mawaddah warahmah..rasanya saya ingin sekali meraih dan merasakannya. Lalu langkah awal apa yang harus saya lakukan? Saya telah beristikharah selama 7 malam..dan pada seletah pertama dan hari terakhir saya mendpatkan gamabaran tentang calon suami dan hati ini sudah merasa mantap. Insya Allah

-- Muslimah (Cirebon)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pernikahan dalam Islam adalah dalam rangka mendapatkan kehidupan yang damai, yang karenanya seyogyanya tidak memaksakan diri untuk menikah dengan tanpa ada restu dari ibu, karena apabila nikah dengan tanpa ada restu ibu, bisa saja anda nanti hidup damai dengan suami akan tetapi dengan mengorbankan rasa damai dengan ibu.

Oleh karena itu, sebaikanya anda berupaya optimal dahulu untuk mengkomunikasikan dengan cara yang baik  maksud nikah anda tersebut kepada ibu, dan mintalah tolong kepada fihak ketiga ( siapa saja yang bisa mintai tolong ) untuk membantu anda dalam mengkomunikasikan maksud anda tersebut kepada ibu anda, Dan jangan pernah lupa untuk senantiasa menyertakan ibu anda dalam doa-doa anda, agar Allah berkenan untuk membuka hati ibu sehingga akhirnya bisa menerima calon yang anda ajukan

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 

 



-- Agung Cahyadi, MA