Assalaamu 'alaikum wrwb.
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, setelah upaya perbaikan optimal sudak tidak lagi bisa memberikan solusi bagi problema dalam rumah tangga
Tetapi perceraian yang diperbolehkan adalah perceraian dengan adanya alasan syar'i, dan apabila terjadi dengan tidak ada alasan syar'i, maka akan menjadi perceraian yang dimurkai oleh Allah
Dan kalau kata "cerai atau talak " telah diucapkan oleh seorang suami, yang ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh talak/cerai secara otomatis, meskipun istri yang diceraikan tidak mau atau menolak perceraian tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.