Hukum Zina

Pernikahan & Keluarga, 15 Agustus 2013

Pertanyaan:

aslmualaikm wr wb
mau tanya, bgaimana hukumnya wanita/laki2 yg pernah berzina menikah bukan dengan pasangan zinanya, pertanyaan berkaitan surat annur ayat 3

-- Siti Fajriyah (Cilacap)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila seorang yang berzina sudah bertaubat dari dosa zinanya, maka jika taubatnya benar insya Allah akan terampuni dosanya, Dan apabila ia mau menikah setelah terbebas dari dosa zinanya, maka ia bebas untuk memilih calon yang akan dinikahinya, dan ia tidak diharuskan untuk menikah dengan pasangan zinanya, meskipun pasangan zinanya tersebut juga telah bertaubat sebagaima ia telah lakukan

Sedangkan ayat ke-3 dari suroh Annur tersebut berkaitan dengan mereka yang belum bertaubat dari dosa zina, bahwa ia tidak boleh menikah kecuali dengan pasangan zinanya, sekaligus menjelaskan, bahwa wanita yang berzina dan kemudian hamil, maka yang boleh menikahinya dalam keadaan hami hanyalah pasangan zinanya.

Demikian, wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA