Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila seorang yang berzina sudah bertaubat dari dosa zinanya, maka jika taubatnya benar insya Allah akan terampuni dosanya, Dan apabila ia mau menikah setelah terbebas dari dosa zinanya, maka ia bebas untuk memilih calon yang akan dinikahinya, dan ia tidak diharuskan untuk menikah dengan pasangan zinanya, meskipun pasangan zinanya tersebut juga telah bertaubat sebagaima ia telah lakukan
Sedangkan ayat ke-3 dari suroh Annur tersebut berkaitan dengan mereka yang belum bertaubat dari dosa zina, bahwa ia tidak boleh menikah kecuali dengan pasangan zinanya, sekaligus menjelaskan, bahwa wanita yang berzina dan kemudian hamil, maka yang boleh menikahinya dalam keadaan hami hanyalah pasangan zinanya.
Demikian, wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.