Akad Nikah

Pernikahan & Keluarga, 25 Agustus 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum...
bagaimana syarat sah akad nikah yang sesuai islam, apakah calon mempelai harus suci dari hadas kecil ataupun besar, mohon jawabannya.

-- Andy Prastyo (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Untuk akad nikah, haruslah terpunuhi rukun-rukunya sebagai berikut : adanya wali yang sah dari wanita yang melangsungkan akad, adanya 2 saksi laki-laki muslim, adanya ijab dan qobul. Apabila hal tersebut terpenuhi, maka sahlah pernikahan

Dan dalam akad nikah, tidak disyaratkan harus suci dari hadats ( baik kecil atau besar)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA