Wa'alaikumussalam wrwb.
Untuk akad nikah, haruslah terpunuhi rukun-rukunya sebagai berikut : adanya wali yang sah dari wanita yang melangsungkan akad, adanya 2 saksi laki-laki muslim, adanya ijab dan qobul. Apabila hal tersebut terpenuhi, maka sahlah pernikahan
Dan dalam akad nikah, tidak disyaratkan harus suci dari hadats ( baik kecil atau besar)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.