Keabsahan Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 26 Agustus 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Ustadz yang terhormat, kiranya ustadz dapat menjawab permasalahan yang sedang saya hadapi sesuai dengan hukum Islam.
Saya perempuan, sudah menikah 5 tahun, dan punya satu anak laki-laki. kedua orang tua saya sudah berumur lebih dari 70 tahun. Belum lama ini ibu saya bercerita kepada saya sebagai berikut: 
Beberapa tahun sebelum saya dilahirkan, ibu saya pernah berzina dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan ayah saya. Rahasia itu beliau simpan rapat-rapat hingga sekarang. Tidak ada anggota keluarga lain yang mengetahui, hanya saya dan suami saya. Ibu khawatir akan perasaan dan kesehatan ayah sekarang saya jika ayah mengetahui kejadian ini. Ibu sendiri sakit jantung dan sudah beberapa kali terserang stroke. Memang waktu itu orang tua saya masih awam tentang agama. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah:
1. Bagaimana hukum pernikahan orang tua saya sekarang? Apakah mereka harus menikah lagi?
2. Sewaktu saya menikah, yang menjadi wali adalah ayah dan menikahkannya diwakilkan kepada petugas KUA. Kondisi waktu itu kami belum tahu jika saya dilahirkan pasca ibu saya berzina dengan orang lain. Lalu bagaimana status pernikahan saya? apakah saya dan suami harus menikah lagi?
3. Bagaimana status anak laki-laki saya? Apakah dia berhak menjadi ahli waris suami saya?
Demikian ustadz, semoga pertanyaan ini dapat terjawab. Terima kasih
Wassalamualaikum

Hormat saya,
Rizna

-- Rizna (Jogja)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Insya Allah semuanya sudah sah secara Islam ( Pernikahan ibu dan ayah anda sah, anda adalah anak sah dari kedua orang tua anda, pernikahan anda dengan suami juga sah, dan anak andapun tentu menjadi ahli waris yang sah dari bapaknya ), hal tersebut karena :

1. Seorang yang telah berzina, apabila telah bertaubat, maka dia boleh menikah dengan seorang muslim

2. Zinanya ibu anda terjadi beberapa tahun sebelum beliau menikah, artinya anda bukan lahir dari perziaan ibu anda tersebut

3. Dan oleh karena anda bukan anak yang lahir karena perziaan, maka ayah anda berarti ayah yang sah, yang karenanya beliau yang paling berhak untuk menjadi wali nikah anda

4. Dan seorang wali yang sah itu diperbolehkan untuk mewakilkan perwaliannya kepada orang lain, termasuk kepada petugas KUA

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallah a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA