Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perceraian dalam Islam adalah hak seorang suami, tetapi keabsahan dari sebuah perceraian adalah ketika suami sudah mengucapkan kata "cerai atau talak" kepada istrinya yang sah ( baik diucapkan langsung atau melalui tulisan yang jelas atau melalui utusan)
Adapun perbuatan suami dengan meninggalkan istri, dengan tanpa menyampaikan kata cerai, tidaklah menimbulkan hukum cerai, yang karenanya ia tetap berstatus sebagai suami dari istri yang ditinggalkannya
Dan oleh karena masih berstatus sebagai suami, maka ia tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya yang ditinggalkannya
Kalau penjelasan tersebut diatas, juga seperti yang anda alami, maka berarti anda masih bersatatus sebagai suami dari istri anda, yang karenanya, sampai sekarangpun anda tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri anda
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.