Cerai Menurut Syariah

Pernikahan & Keluarga, 27 Agustus 2013

Pertanyaan:

Ass. Wr wb pengasuh, saya ingin bertanya mengenai perceraian dalam hukum islam. Saya seorang mualaf menikah secara islam pada tahun 2006 lalu, karena perbedaan prinsip saya kemudian memutuskan untuk meninggalkan rumah pada tahun 2007. Pada saat itu saya masih menanggung beban hidup istri sampai dengan tahun 2010, saya memutuskan untuk tidak membiayai lagi karena satu dan lain hal. Apakah dengan keadaan seperti ini saya masih berstatus suami?

-- Everaldo (Mataram)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perceraian dalam Islam adalah hak seorang suami, tetapi keabsahan dari sebuah perceraian adalah ketika suami sudah mengucapkan kata "cerai atau talak" kepada istrinya yang sah ( baik diucapkan langsung atau melalui tulisan yang jelas atau melalui utusan)

Adapun perbuatan suami dengan meninggalkan istri, dengan tanpa menyampaikan kata cerai, tidaklah menimbulkan hukum cerai, yang karenanya ia tetap berstatus sebagai suami dari istri yang ditinggalkannya

Dan oleh karena masih berstatus sebagai suami, maka ia tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya yang ditinggalkannya

Kalau penjelasan tersebut diatas, juga seperti yang anda alami, maka berarti anda masih bersatatus sebagai suami dari istri anda, yang karenanya, sampai sekarangpun anda tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri anda

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA