Assalaamu 'alaikumwrwb.
Talak itu adalah haknya suami, sehingga apabila seorang suami belum mengucapkan kata " talak " kepada istrinya, maka belum jatuh talak
Dalam kasus sebagaimana yang anda ceritakan, maka insya Allah belum jatuh talak
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.