Wa'alaikumussalam wrwb.
Seorang wanita tidak berhak untuk menceraikan suami, ia hanya berhak untuk meminta cerai kepada suaminya, tetapi keputusan cerai ada di tangan suaminya, Dan apabila perceraian (yang terjadi atas permintaan istri) terjadi dengan tidak ada alasan yang syar'i, maka wanita yang minta cerai tersebut, terancam tidak diperkennkan untuk mencium bau surga
Karenanya, sebaiknya dikomunikasikan kepada orang tua dengan cara yang terbaik, untuk mencari solusinya, dan sebaik dikomunikasikan kepada suami, agar suami berkenan mengalah dengan meminta maaf kepada mertuanya atas kat-kata orang tua yang barangkali tidak berkenan
Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.