Wa'alaikumussalaam wrwb.
Massa iddah talak pertama dan kedua adalah 3 kali haidh, terhitungan semenjak suami mengucapkan kata " talak/cerai " yang ditujukan kepada istrinya, dan bukan dari penetapan pengadilan
Maka, sesuai dengan yang anda ceritakan, berarti massa iddah anda terhitung sejak bulan maret, saat suami anda mengucapkan kata " talak/cerai "
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallah a'lam bishshawaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.