Cerai Setelah Melahirkan

Pernikahan & Keluarga, 28 September 2013

Pertanyaan:

Dalam kondisi marah suami saya mengatakan nanti kita cerai setelah kamu melahirkan, dan sekarang saya sudah melahirkan. Apakah sudah jatuh talak saya, mohon pencerahannya pak ustadz?

-- Nur (Palembang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Benar, jatuhnya hukum talak anda adalah setelah anda melahirkan sesuai dengan yang diucapkan oleh suami anda

Demikian, semoga berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA