Hukum Suami Menuntut Istri Menafkahi Keluarga,

Pernikahan & Keluarga, 30 September 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuh Ustadz.
Bagaimana hukumnya sesuai syariat jika seorang suami menuntut istrinya yang bekerja ikut andil menafkahi keluarga, padahal penghasilan suami jauh lebih besar dari istri? Misalnya istri berkewajiban untuk memenuhi/membeli semua kebutuhan dapur?? Menafkahi keluarga sebenarnya adalah menjadi tanggung jawab suami. Syukron pencerahannya ustadz.

-- Eva (Riau)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kewajiban nafkah dalam keluarga adalah tanggung jawab suami dan bukan istri, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :

 

1.    Alqur’an :

Artinya : “. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. “  ( QS. 2 : 233 )

2.    Al- hadits :

لهن  عليكم  رزقهن  و كسوتهن  بالمعروف

Artinya  : “ Mereka ( istri mempunyai hak atasmu berupa rizki dan pakaian dengan baik “ ( HR. Muslim, Abu Daud dan Malik ).

 

3.    Al- Ijma’: 

Seluruh ulama bersepakat akan wajibnya seorang suami memberikan nafkah kepada istri

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka seorang suami tidak boleh untuk memaksa istrinya mengeluarkan nafkah dalam keluarga, yang ia bisa lakukan hanyalah menyarankan fdan bukan memaksakan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA