Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kewajiban nafkah dalam keluarga adalah tanggung jawab suami dan bukan istri, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Alqur’an :’
Artinya : “. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. “ ( QS. 2 : 233 )
2. Al- hadits :
لهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
Artinya : “ Mereka ( istri mempunyai hak atasmu berupa rizki dan pakaian dengan baik “ ( HR. Muslim, Abu Daud dan Malik ).
3. Al- Ijma’:
Seluruh ulama bersepakat akan wajibnya seorang suami memberikan nafkah kepada istri
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka seorang suami tidak boleh untuk memaksa istrinya mengeluarkan nafkah dalam keluarga, yang ia bisa lakukan hanyalah menyarankan fdan bukan memaksakan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.