Wa'alaikumussalaam wrwb.
Janji sebagaimana juga hutang, maka ia wajib dibayar dan ditepati, Dan karena ia adalah kewajiban, maka melanggarnya dianggap sebagai dosa, untuk itulah Rasulullah saw menyebutkan, bahwa diantara tanda-tanda orang munafiq itu ialah "apabila berjanji, ia menginkarinya"
Oleh karena itu, apabila anda membatalkan janji anda, berarti anda telah berdosa, yang karenanya anda harus bertaubat, dan oleh karena anda juga telah menyakiti wanita yang telah anda janjikan untuk anda nikahi, maka anda juga berkewajiban meminta maaf kepadanya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.