Membatalkan Janji Nikah

Pernikahan & Keluarga, 1 Oktober 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad, saya mempunyai masalah dengan seorang wanita (statusnya janda). Saya pernah berjanji dengan wanita tersebut untuk menikahinya bila surat cerainya sudah selesai diurus (waktu itu prosesnya sudah ditalak tapi belum diurus secara resmi). Seiring waktu surat cerai tersebut selesai diurus sekarang tinggal mengurus kelengkapan surat lainnya. tetapi seiring itu pula saya berubah pikiran tidak lagi berniat menikahinya dengan alasan saya merasa tidak mantap hati .Bagaimana hukumnya jika saya membatalkan niat saya dan tidak jadi menikahinya. Mohon pencerahannya wassalamualaikum.

-- Cahyo (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Janji sebagaimana juga hutang, maka ia wajib dibayar dan ditepati, Dan karena ia adalah kewajiban, maka melanggarnya dianggap sebagai dosa, untuk itulah Rasulullah saw menyebutkan, bahwa diantara tanda-tanda orang munafiq itu ialah "apabila berjanji, ia menginkarinya"

Oleh karena itu, apabila anda membatalkan janji anda, berarti anda telah berdosa, yang karenanya anda harus bertaubat, dan oleh karena anda juga telah menyakiti wanita yang telah anda janjikan untuk anda nikahi, maka anda juga berkewajiban meminta maaf kepadanya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA