Wa'alaikumusslaam wrwb.
Kata " talak/cerai" apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baik diucapkan langsung dengan lisannya atau melalui utusan atau melalui tulisan atau via telpon, maka telah jatuh talak, terhitung semenjak kata "talak" tersebut diterima/didengar atau dibaca oleh istri, meskipun talak tersebut atas desakan keluarganya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membingbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.