Talak

Pernikahan & Keluarga, 4 Oktober 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bagaimana hukumnya suami yang mengucapkan talak karna tekanan keluarganya dan mengeluarkan talak kepada istri hanya lewat telepon, terimakasih

-- Dyan Liana (Makassar)

Jawaban:

Wa'alaikumusslaam wrwb.

Kata " talak/cerai" apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baik diucapkan langsung dengan lisannya atau melalui utusan atau melalui tulisan atau via telpon, maka telah jatuh talak, terhitung semenjak kata "talak" tersebut diterima/didengar atau dibaca oleh istri, meskipun talak tersebut atas desakan keluarganya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membingbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA