Pertanyaan:
Assalamualaikum. ustadz apakah berdosa kalau saya menikah tanpa persetujuan dari orang tua pihak laki-laki? Orang tua dari pihak laki-laki tidak suka sama saya, karena kami jauh berbeda, dari pekerjaan dan derajat keluarga,, padahal pacar saya sudah ngenalin saya sama keluarganya,, tapi ibunya yang tidak mau bertemu sama saya. Ibunya tidak setuju dan tidak senang sama saya,, sampai-sampai saya kerumahnya ibunya ngumpet dan tidak mau bertemu saya,, kami sudah setahun lebih pacaran ustad, janji pacar saya secepatnya ingin menikahkan saya, tapi kendalanya di ibunya, ibunya selalu menjodohkan dia,, tapi tetap dia gak mau ustadz, apa salah kalau kami menikah tanpa persetujuan dari orang tuanya ?? Pacar saya takut ustadz, katanya ridho Allah tergantung ridha orang tua,,
--
Anggie (Palembang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dalam Islam dimaksudkan untuk mencapai kedamaian ( QS. 30:21), karena dengan suasana " damai " saja, suami istri akan bisa mengatur krhidupan rumah tangganya dengan baik.
Oleh karenanya, seyogyanya tidak memaksanakan diri untuk menikah tanpa restu kedua orang tua, karena bagaimana akan bisa damai, sementara hubungan dengan orang tua tidak harmonis ?!
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA