Tidak Sadar Dan Tidak Sengaja

Pernikahan & Keluarga, 22 Oktober 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wr. Wb

Maaf ustad saya ingin bertanya soal masalah keluarga yang saya bina. Intinya saya sehari ini kerja dari pagi hingga malam, sedangkan isteri saya tidur dirumah ibunya. Saya cuman ingin kumpul bareng sama anak dan isteri saya, pada akhirnya saya ingin menjemput isteri saya ditempat ibunya. Saya mendapat balasan dari isteri saya kalau dia akan pulang pada tanggal 3 november 2013. Saya sudah berusaha, menyediakan tempat untuk kami ber 3 tinggal ruko 2 lantai. kebetulan lantai 1-nya buat usaha mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan kami. Pada intinya saya tidak ada maksud dan keinginan ataupun berpisah untuk mengirim pesan BBM isinya "kita bercerai saja, bla...bla..bla... ini pesan saya mau hapus, karena kebetulan letak delete dan enter posisinya sama-sama diujung sebelah kanan.

Saya kerja dari pagi 06.00 s/d 21.00 itu tiap hari dan libur jarang. Apakah itu sudah jatuh cerai atau sudah dalam lingkup urusan agama atau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Saya tidak ada keinginan untuk berpisah, isteri pun sma hal tidak ingin, karena kslahan sya pun sdah meminta maaf agar kami slsaikan scara kekeluargaan, tpi isteri ttp mau ingin tau apakah pesan yg saya kirim itu sudah jatuh atau mash bisa dislsaikan scara kekeluargaan.

Mohon diberikan pencerahaan untuk saya...karena saya sadar salah, tpi saya tidak ada mksd untuk kirim pesan BBM tersebut. Justru ke pencet enter bukan delet, karena mau sya hapus pesan tersebut.

dari : Hamba Allah Mohon maaf saya tidak bisa menunjukkan jati diri saya sebenarnya, dikarenakan saya malu. Ini keinginan isteri mau tau lebih jelas soal urusan tersebut.

1. Apakah Talaq ini jatuh?
2. Talaq berapa?
3. Solusinya seperti apa?
4. Apa masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan?

Wassalamualaikum. Wr. Wb

-- Hamba Allah (Kuala Kapuas)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak adalah hak seorang suami, dan talak tersebut akan jatuh sah, apabila disampaikan oleh seorang suami dengan kata yang jelas dan ditujukan kepada istrinya yang sah dengan sengaja ( baik dilakukan dengan sungguh-sungguh atau dengan cara bergurau ), tetapi apabila talak tersebut terjadi karena kekeliruan, sebagaimana yang diceritakan, maka insya Allah tidak jatuh talak

Dan oleh karena tidak jatuh talak, maka semua kewajiban dan hak keduanya (suami dan istri) tetap berlaku

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA