Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak atau cerai adalah hak seorang suami, artinya yang bisa menceraikan itu hanyalah suami, sementara seorang istri tidak bisa menceraikan suaminya suami, sehingga ketika ada seorang istri mencerikan suaminya, maka tidak jatuh cerai
Tetapi seorang istri mempunyai hak untuk meminta cerai, dan apabila seorang istri meminta cerai kepada suaminya, maka suami wajib untuk menceraikan, apabila tidak mau, maka pengadilan yang akan memutuskan cerai/ fasakh
Dan cerai itu apabila dengan alasan yang syar'i ( istri tidak melksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, mis. suami istri banyak berbuat maksiat, atau istri tidak patuh pada suaminya ), maka hukumnya halal, Sebaiknya apabila cerai dengan tidak ada alasan syar'i, maka haram dan berdosa besar
Demikian juga, apabila seorang istri minta cerai kepada suaminya dengan alasan yang syar'i ( suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami, mis. suami berlaku kasar, tidak memberi nafkah dsb ), maka hukumnya bole, dan sebaliknya apabila istri meinta cerai dengan tidak ada alasan yang syatr'i, maka haram hukumnya dan berdosa besar
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.