Hukumnya Istri Menceraikan Suami?.

Pernikahan & Keluarga, 24 Oktober 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad..maaf saya mau tanya bagaimana hukumnya jika seorang istri menceraikan suami.,karena suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 6 thn..dan suami juga sudah pernah mengatakan mau ceraikan saya..dann suami sudah nikah lagi.. berdosakah jika saya mengutus cerai sendiri..karena saya pikir itu yang terbaik..dan apakah benar perempuan yang menuntut/menceraikan suami tidak akan msuk surga..mohon pencerahannya tadz..sungguh ana merasa bardosa dan takut dengan keputusan saya..tapi dipertahankan juga gak mungkin...wasalam

-- Amy (Hongkong)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak atau cerai adalah hak seorang suami, artinya yang bisa menceraikan itu hanyalah suami, sementara seorang istri tidak bisa menceraikan suaminya suami, sehingga ketika ada seorang istri mencerikan suaminya, maka tidak jatuh cerai

Tetapi seorang istri mempunyai hak untuk meminta cerai, dan apabila seorang istri meminta cerai kepada suaminya, maka suami wajib untuk menceraikan, apabila tidak mau, maka pengadilan yang akan memutuskan cerai/ fasakh

Dan cerai itu apabila dengan alasan yang syar'i ( istri tidak melksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, mis. suami istri banyak berbuat maksiat, atau istri tidak patuh pada suaminya ), maka hukumnya halal, Sebaiknya apabila cerai dengan tidak ada alasan syar'i, maka haram dan berdosa besar

Demikian juga, apabila seorang istri minta cerai kepada suaminya dengan alasan yang syar'i ( suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami, mis. suami berlaku kasar, tidak memberi nafkah dsb ), maka hukumnya bole, dan sebaliknya apabila istri meinta cerai dengan tidak ada alasan yang syatr'i, maka haram hukumnya dan berdosa besar

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA