Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cara cerai atau talak dalam pernikahan, haruslah dengan alasan yang syar'i atau islami (terjadi kemaksiatan dari istri) dan talak tersebut dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah
Cara talak tersebut tidak dibedakan, apakah pernikahannya dilakukan dengan cara, sirri atau dengan cara dilakukan di KUA, dengan catatan bahwa pernikahannya adalah sah/ menenuhi rukun-rukunnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.