Perceraian

Pernikahan & Keluarga, 4 November 2013

Pertanyaan:

assalmualaikum
saya mau bertanya bagaimana nikah siri cara cerainya , apakah harus pake surat cerai


-- Lia Ananda (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cara cerai atau talak dalam pernikahan, haruslah dengan alasan yang syar'i atau islami (terjadi kemaksiatan dari istri) dan talak tersebut dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah

Cara talak tersebut tidak dibedakan, apakah pernikahannya dilakukan dengan cara, sirri atau dengan cara dilakukan di KUA, dengan catatan bahwa  pernikahannya adalah sah/ menenuhi rukun-rukunnya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA